Dunia hukum adalah ranah yang dinamis dan menuntut kecakapan ganda: penguasaan teori (hukum materiil) dan kemahiran praktik (hukum formil). Khususnya bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, pendekatan ini bukan pilihan, melainkan keharusan.
Fenomena menarik muncul di STIHP Pelopor Bangsa: meskipun mayoritas mahasiswa terdaftar di Fakultas Hukum Perdata, mereka justru menunjukkan antusiasme dan kompetensi yang luar biasa dalam Simulasi Peradilan Pidana (Peradilan Semu). Kegiatan ini, yang biasanya diselenggarakan bagi mahasiswa tingkat akhir, menjadi pilar utama dalam kurikulum praktis kampus.
Mengapa institusi yang fokus pada Hukum Privat ini menempatkan praktik Hukum Publik sebagai inti dari peningkatan kualitas lulusan? Dan bagaimana proses simulasi peradilan pidana ini secara efektif menjembatani jurang antara teori hukum perdata yang abstrak dengan kenyataan pahit di ruang sidang pidana? Artikel ini akan mengupas kedalaman simulasi ini dan peran STIHP Pelopor Bangsa dalam mencetak calon praktisi hukum yang kompeten di segala bidang.
I. Jembatan Kurikulum: Merangkai Hukum Perdata dan Pidana
Secara tradisional, ilmu hukum dibagi dua: Hukum Perdata (mengatur hubungan antar individu/badan hukum, seperti kontrak, warisan, atau sengketa properti) dan Hukum Pidana (mengatur hubungan individu dengan negara terkait tindak kriminal). Mahasiswa Hukum Perdata STIHP Pelopor Bangsa dididik dengan landasan yang kuat di bidang hukum privat.
1. Memahami Hukum Acara: Kunci Integrasi Ilmu
Perbedaan utama antara keduanya bukan pada isu materielnya, melainkan pada Hukum Acaranya (Hukum Formil). Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa diajarkan bahwa penguasaan hukum perdata akan pincang tanpa memahami hukum acara pidana, dan sebaliknya.
- Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur proses dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga putusan Hakim. Proses ini melibatkan negara sebagai inisiator perkara.
- Hukum Acara Perdata: Mengatur tata cara gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat.
Simulasi Peradilan Pidana memaksa mahasiswa Hukum Perdata untuk keluar dari zona nyaman mereka—kasus ganti rugi atau wanprestasi—dan masuk ke dalam kompleksitas kejahatan, pembuktian materiil, dan penegakan ketertiban umum.
2. Studi Kasus yang Interdisipliner
Kasus yang diangkat dalam peradilan semu di STIHP Pelopor Bangsa seringkali bersifat interdisipliner. Contohnya:
- Kasus Penipuan Kontrak: Melibatkan unsur perdata (wanprestasi perjanjian) sekaligus pidana (Pasal 378 KUHP tentang penipuan).
- Sengketa Waris yang Berujung Penggelapan: Melibatkan Hukum Waris (Perdata) dan Pidana Penggelapan.
Mahasiswa ditantang untuk menyusun berkas perkara pidana, mulai dari surat dakwaan yang rapi, strategi pemeriksaan saksi yang efektif, hingga pembacaan tuntutan/pleidoi yang persuasif, suatu keterampilan yang mutlak dibutuhkan oleh seorang praktisi hukum profesional, terlepas dari spesialisasi awalnya.

II. Anatomi Simulasi Peradilan Pidana STIHP Pelopor Bangsa
Simulasi peradilan semu di STIHP Pelopor Bangsa bukan sekadar pembacaan naskah, tetapi replika proses peradilan yang sebenarnya, dipandu langsung oleh akademisi sekaligus praktisi hukum berpengalaman, seperti yang dilakukan pada kegiatan Peradilan Semu Mahasiswa Semester 7.
1. Tahap Persiapan: Penyusunan Berkas dan Peran
Persiapan adalah tahap paling intensif, di mana mahasiswa secara berkelompok mengambil peran dan menyusun dokumen hukum:
- Hakim Ketua/Anggota: Bertanggung jawab atas analisis berkas, mengendalikan jalannya persidangan, dan menyusun putusan berdasarkan keyakinan dan bukti.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU): Menyusun Surat Dakwaan yang cermat dan Tuntutan (Requisitoir) yang berbasis bukti materiil. Ini melatih mahasiswa untuk berpikir dari sudut pandang penegak hukum negara.
- Penasihat Hukum/Advokat: Merancang Eksepsi, strategi pembelaan, dan Pledoi (Nota Pembelaan). Peran ini mengasah kemampuan argumentasi, cross-examination saksi, dan pemahaman mendalam tentang hak-hak Terdakwa.
- Panitera dan Saksi/Terdakwa: Melatih kemampuan administratif persidangan dan keterampilan memberikan keterangan yang konsisten di bawah sumpah.
2. Tahap Eksekusi di Mock Courtroom
Dengan menggunakan mock courtroom (ruang sidang tiruan) yang didesain semirip mungkin dengan aslinya, mahasiswa mengimplementasikan Hukum Acara Pidana secara bertahap:
- Pembacaan Dakwaan: JPU membacakan surat dakwaan dengan tegas.
- Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Tahap krusial di mana advokat dan JPU saling adu strategi dalam menguji keterangan saksi (cross-examination). Keterampilan ini, yang melatih kemampuan daya kritis dan argumentasi lisan, adalah manfaat terbesar dari simulasi.
- Tuntutan dan Pledoi: Mahasiswa menyampaikan puncak argumen mereka secara emosional dan logis, menuntut hukuman atau memohon pembebasan.
- Pembacaan Putusan: Hakim membacakan vonis, yang diakhiri dengan evaluasi mendalam dari dosen pembimbing.
Baca Juga: Kontribusi HIMA STIHP Pelopor Bangsa dalam Pengembangan Keahlian Legislasi dan Debat Mahasiswa
III. Manfaat Kunci: Mencetak Praktisi Hukum Multidimensi
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Perdata STIHP Pelopor Bangsa, penguasaan simulasi pidana memberikan nilai tambah yang signifikan, melampaui kurikulum utama mereka.
1. Kemampuan Litigasi yang Komprehensif
Simulasi Peradilan Pidana memberikan pengalaman langsung dalam litigasi yang bersifat adversarial (berlawanan), yang sangat berbeda dengan sifat tertulis dalam banyak kasus perdata.
- Penguasaan Hukum Acara: Mereka tidak hanya hafal KUHAP, tetapi mampu menerapkannya secara urut dan tepat di tengah tekanan persidangan.
- Keterampilan Berbicara di Publik: Simulasi secara paksa melatih kemampuan berbicara, berargumentasi, dan mempertahankan posisi hukum di hadapan publik dan Majelis Hakim.
2. Mengembangkan Nalar Kritis (Sense of Justice)
Berurusan dengan kasus pidana (kejahatan, pelanggaran moral/publik) memperkuat rasa keadilan mahasiswa. Mereka belajar bahwa hukum bukan hanya tentang ‘kalah atau menang’ (seperti dalam sengketa perdata), tetapi tentang mencari kebenaran materiil dan menjaga ketertiban sosial.
3. Nilai Jual Tinggi di Dunia Profesi
Lulusan hukum yang menguasai Hukum Perdata (materiil) dan Hukum Acara Pidana (formil) adalah aset berharga bagi kantor hukum, perusahaan, atau institusi negara.
- Profesional Serba Bisa: Lulusan STIHP Pelopor Bangsa menjadi pengacara yang fleksibel, mampu menangani kasus sengketa perdata perusahaan di pagi hari dan mendampingi klien dalam kasus pidana di sore hari.
- Tanggung Jawab Tridharma: Kegiatan ini memenuhi pilar ketiga Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat, dengan mencetak calon penegak hukum yang siap berkontribusi langsung pada sistem peradilan nasional.
Penutup: STIHP Pelopor Bangsa, Pionir Kualitas Praktik Hukum
Proses Simulasi Peradilan Pidana oleh mahasiswa Fakultas Hukum Perdata di STIHP Pelopor Bangsa adalah contoh nyata komitmen institusi dalam mencetak generasi hukum yang kompeten dan profesional. Inisiatif ini membuktikan bahwa spesialisasi tidak boleh menjadi batas untuk menguasai keterampilan praktik hukum secara menyeluruh.
Dengan bekal kemampuan menyusun gugatan perdata sekaligus surat dakwaan pidana, para lulusan STIHP Pelopor Bangsa benar-benar siap menjadi Pelopor Bangsa di ranah penegakan hukum, membawa kualitas dan integritas ke dalam setiap proses peradilan yang mereka masuki.
Seberapa penting penguasaan Hukum Acara Pidana ini dalam prospek karier bagi calon Notaris atau Konsultan Hukum yang fokus pada aspek perdata di Indonesia?