Bagi banyak mahasiswa hukum, perjalanan studi seringkali terasa seperti menggali tumpukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan yurisprudensi. Fokus utama adalah menghafal pasal, menganalisis kasus, dan memahami doktrin. Politik, dalam pandangan ini, sering dianggap sebagai domain yang terpisah, ranah yang ‘kotor’ atau tidak relevan dengan kepastian hukum.
Namun, pemahaman ini adalah ilusi yang berbahaya. Inti dari hukum—khususnya yang mengatur kehidupan publik seperti UU Cipta Kerja, UU ITE, atau APBN—adalah produk dari proses politik. Hukum lahir, berkembang, dan berubah melalui negosiasi kekuasaan, kepentingan, dan ideologi yang dinamis.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pemahaman politik bukan hanya nilai tambah, tetapi menjadi kunci sukses mutlak bagi mahasiswa hukum, baik sebagai calon praktisi, akademisi, maupun pembuat kebijakan. Kita akan melihat bagaimana STIHP Pelopor Bangsa (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik) memposisikan pemahaman politik sebagai inti kurikulum, melahirkan lulusan yang siap menghadapi realitas hukum di Indonesia.
## Proses Legislasi: Laboratorium Politik dan Hukum
Proses legislasi adalah titik temu paling nyata antara politik dan hukum. Di sini, politik berperan sebagai “dapur” yang memasak bahan-bahan hukum. Tanpa memahami dapur ini, mahasiswa hukum hanya melihat produk akhir, tanpa mengerti mengapa produk itu terasa pahit, manis, atau terkadang kontroversial.
Tiga Alasan Kenapa Politik Mengatur Hukum:
- Kepentingan dan Agenda: Setiap UU didorong oleh kepentingan politik (partai, golongan, atau bahkan pribadi). Memahami politik membantu mahasiswa mengidentifikasi siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dari sebuah rancangan undang-undang (RUU). Misalnya, kebijakan tentang mineral dan batu bara (Minerba) tak lepas dari tarik-menarik kepentingan ekonomi dan lingkungan.
- Tawar-Menawar Kekuasaan (Bargaining): Sebuah UU jarang sekali murni dan ideal. Ia adalah hasil kompromi, tawar-menawar, dan lobbying di antara lembaga legislatif (DPR/DPRD) dan eksekutif (Presiden/Kepala Daerah). Mahasiswa hukum yang paham politik akan mampu membaca ‘catatan kaki’ tersembunyi dari pasal-pasal yang muncul sebagai hasil kompromi tersebut.
- Filosofi dan Ideologi: Politik membawa serta ideologi (misalnya liberalisme, sosialisme, atau konservatisme). Ideologi ini mewarnai filosofi di balik pembentukan sebuah hukum. Contohnya, undang-undang yang pro-deregulasi dan pasar bebas mencerminkan ideologi politik tertentu yang harus mampu dikenali oleh seorang ahli hukum.
Kutipan Kunci: “Hukum dalam dirinya sendiri tidak memiliki kekuasaan; ia hanyalah formalitas. Kekuasaan itu berada di tangan para pembuat, pelaksana, dan penegaknya, yang semuanya adalah pemain politik.”
## Peran Mahasiswa Hukum di Ranah Publik: Dari Analis Hingga Policy Maker
Mahasiswa hukum yang melek politik memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan di dunia profesional:
1. Sebagai Praktisi (Pengacara, Jaksa, Hakim)
Seorang pengacara yang sukses tidak hanya berargumen berdasarkan teks hukum ($*ius constitutum*$); mereka juga harus memahami konteks politik di balik hukum tersebut.
- Strategi Litigasi: Dalam kasus-kasus konstitusional atau tata usaha negara (TUN), pemahaman politik membantu pengacara memprediksi bagaimana Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan TUN akan bereaksi terhadap argumen mereka, mengingat hakim seringkali harus menimbang dampak politik dari putusan mereka.
- Analisis Risiko: Konsultan hukum korporasi wajib menganalisis risiko perubahan regulasi. Perubahan regulasi hampir selalu dipicu oleh perubahan lanskap politik. Pemahaman politik menjadi alat mitigasi risiko yang vital.
2. Sebagai Akademisi dan Peneliti Hukum
Penelitian hukum yang mumpuni harus bersifat sosiologis-yuridis. Seorang akademisi yang paham politik mampu menganalisis kesenjangan (gap) antara hukum in abstracto (hukum dalam teks) dan hukum in concreto (hukum dalam praktik), yang kesenjangannya seringkali diisi oleh praktik-praktik politik.
3. Sebagai Pembuat Kebijakan (Policy Maker / Legislator)
Mahasiswa yang bercita-cita menjadi anggota DPR, policy analyst, atau staf ahli di kementerian mutlak harus menguasai politik. Mereka tidak hanya merancang pasal yang logis secara hukum, tetapi juga merancang UU yang dapat diterapkan secara politik, diterima oleh publik, dan memenangkan dukungan di parlemen.
## Studi Kasus STIHP Pelopor Bangsa: Membangun Kompetensi Interdisipliner
STIHP Pelopor Bangsa (nama ini hanyalah contoh untuk tujuan artikel) dikenal sebagai institusi yang secara eksplisit mengintegrasikan Ilmu Politik dalam kurikulum hukumnya, menjadikannya pelopor dalam pendidikan hukum yang interdisipliner.
Tiga Pilar Kurikulum di STIHP:
- Mata Kuliah Wajib Lintas Disiplin: Selain mata kuliah inti Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), STIHP mewajibkan mata kuliah seperti: Sistem Politik Indonesia Kontemporer, Etika Politik dan Kebijakan Publik, serta Sosiologi Politik Hukum. Ini memastikan mahasiswa tidak hanya tahu apa hukumnya, tetapi mengapa hukum itu ada.
- Simulasi Legislasi dan Mock Trial Politik: STIHP secara rutin mengadakan simulasi pembahasan RUU dengan peran ganda: mahasiswa berperan sebagai Anggota Dewan, Staf Ahli Pemerintah, dan perwakilan Civil Society. Ini melatih mereka untuk melihat proses legislasi bukan hanya sebagai proses yuridis formal, tetapi juga sebagai arena negosiasi dan lobbying politik.
- Fokus pada Advocacy Skill: Program unggulan STIHP melatih mahasiswa untuk melakukan advokasi hukum berbasis penelitian politik. Mereka didorong untuk menganalisis dampak sebuah kebijakan dari sudut pandang politik-ekonomi, sebelum merumuskan strategi uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Dampak Nyata Lulusan:
Lulusan STIHP Pelopor Bangsa seringkali memiliki keunggulan dalam:
- Memimpin Analisis Kebijakan: Mereka mampu menganalisis sebuah kebijakan secara holistik, menggabungkan analisis legal drafting dengan analisis kepentingan politik yang ada di baliknya.
- Efektif di Sektor Publik: Banyak alumni yang sukses menduduki posisi strategis sebagai staf ahli di lembaga legislatif, BUMN, atau kementerian, di mana kemampuan untuk menerjemahkan hukum menjadi strategi politik adalah kebutuhan utama.
## Tantangan dan Rekomendasi untuk Mahasiswa Hukum
Menguasai politik bagi mahasiswa hukum membutuhkan usaha yang disengaja. Mahasiswa tidak bisa hanya mengandalkan buku teks.
Tantangan Utama:
- Dikotomi Akademik: Kurikulum di banyak fakultas masih kaku memisahkan hukum dan politik, sehingga mahasiswa harus mencari pengetahuan politik secara mandiri.
- Persepsi Negatif: Politik sering diasosiasikan dengan korupsi dan intrik, menyebabkan mahasiswa enggan mendalami ranah ini.
Rekomendasi Aksi Praktis:
- Baca Berita Kritis: Jangan hanya membaca berita tentang kasus hukum; pelajari proses politik di balik lahirnya kasus tersebut atau kebijakan yang melingkupinya.
- Ikut Kajian Lintas Disiplin: Bergabunglah dengan organisasi kemahasiswaan yang fokus pada kajian kebijakan publik, filsafat, atau ilmu sosial lainnya.
- Pelajari Sejarah Konstitusi: Pahami bagaimana dinamika politik (misalnya transisi Orde Baru ke Reformasi) secara langsung membentuk amandemen UUD 1945 dan undang-undang turunannya. Politik adalah sejarah hukum yang hidup.
## Kesimpulan: Menjadi Ahli Hukum yang Sempurna
Mahasiswa hukum wajib paham politik karena politik adalah faktor kausal di balik setiap peraturan perundang-undangan. Memahami politik adalah alat untuk membaca ‘peta kekuasaan’ yang tak terlihat, yang secara fundamental memengaruhi interpretasi, implementasi, dan penegakan hukum.
Dengan mencontoh semangat STIHP Pelopor Bangsa yang proaktif mengintegrasikan kedua ilmu ini, mahasiswa hukum masa depan akan menjadi lebih dari sekadar penerjemah undang-undang. Mereka akan menjadi arsitek sosial dan pemimpin pemikiran yang mampu merancang dan menjalankan hukum yang tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga adil secara sosial dan bijak secara politik.
Hukum adalah aturan permainan; Politik adalah pemainnya. Ahli hukum harus memahami keduanya.
Baca Juga: Riset Opini Publik dan Survei Politik: Kegiatan Ilmiah Mahasiswa Memprediksi Tren Pemilu
