Selamat datang, pembaca yang mencari keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga! Keluarga adalah pondasi masyarakat, namun seringkali, masalah hukum yang timbul di dalamnya—mulai dari sengketa warisan, perceraian, hingga hak asuh anak—menjadi momok yang membebani, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses atau pemahaman hukum.
Di tengah kompleksitas ini, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa muncul sebagai mercusuar harapan. Melalui inisiatif pro-bono dan kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa hukum mereka berperan sebagai pelopor literasi hukum gratis, membantu masyarakat mengatasi berbagai masalah hukum keluarga dengan pendampingan yang informatif dan empatik.
Artikel ini akan mengulas mengapa literasi hukum keluarga sangat krusial, bagaimana peran aktif mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa berdampak langsung pada masyarakat, dan mengapa program pendampingan ini menjadi model pengabdian yang ideal.
Jurang Pemahaman Hukum Keluarga: Masalah yang Sering Terjadi
Masalah hukum keluarga (seperti perceraian, sengketa harta bersama, penetapan ahli waris, atau penelantaran keluarga) merupakan ranah hukum perdata yang sarat muatan emosional dan memerlukan prosedur formal. Minimnya literasi hukum di masyarakat sering kali memperparah konflik ini.
1. Ketidaktahuan Prosedur Formal
Banyak anggota masyarakat, misalnya, masih belum memahami bahwa perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim), dan bukan hanya melalui kesepakatan lisan. Ketidaktahuan ini berdampak pada status perkawinan, hak dan kewajiban pasca-perceraian, hingga pengurusan dokumen penting.
2. Kesalahan dalam Pengelolaan Aset Keluarga
Sengketa warisan dan harta bersama (gono-gini) adalah kasus yang sangat umum dan bisa memecah belah keluarga. Seringkali, masalah ini muncul karena ketidakpahaman mengenai:
- Ketentuan pewarisan menurut Hukum Perdata atau Hukum Islam.
- Pentingnya mencatatkan kepemilikan aset dengan benar.
- Perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama.
3. Dampak pada Hak Anak
Kasus yang paling sensitif adalah yang berkaitan dengan hak asuh anak dan nafkah. Tanpa pendampingan hukum yang memadai, pihak yang lemah (terutama perempuan dan anak) seringkali dirugikan, padahal hukum mengedepankan kepentingan terbaik anak.
Inilah celah di mana mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa masuk, membawa ilmu dari ruang kuliah ke tengah masyarakat, menjembatani jurang antara hukum dan rakyat.
Peran Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa: Bridging the Gap
Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa tidak hanya dididik untuk menjadi penegak hukum, tetapi juga agen sosial yang sadar akan tanggung jawab mereka. Program literasi hukum gratis mereka adalah wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
1. Pendampingan Informatif dan Edukatif (Penyuluhan)
Mahasiswa secara rutin mengadakan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di berbagai lokasi (kelurahan, komunitas ibu-ibu PKK, atau masjid/gereja). Fokus utama mereka adalah:
- Penyederhanaan Bahasa Hukum: Menerjemahkan istilah dan pasal-pasal hukum yang rumit menjadi bahasa yang mudah dipahami oleh awam.
- Modul Praktis: Memberikan materi yang sangat aplikatif, misalnya: “Langkah-Langkah Mengurus Perceraian yang Benar” atau “Cara Membuat Surat Keterangan Waris Sederhana.”
- Sesi Tanya Jawab Interaktif: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menceritakan kasus spesifik mereka dan mendapatkan panduan awal.
2. Klinik Hukum Gratis (Konsultasi Awal)
Di bawah pengawasan dosen pembimbing, mahasiswa mengoperasikan klinik hukum mini. Klinik ini berfungsi sebagai posko pertama bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum keluarga.
- Diagnosis Hukum Awal: Mahasiswa membantu klien mengidentifikasi jenis masalah hukum mereka dan menentukan apakah kasus tersebut memerlukan litigasi (ke pengadilan) atau dapat diselesaikan melalui mediasi.
- Bantuan Dokumen: Membantu dalam penyiapan draft surat permohonan, gugatan sederhana, atau menjelaskan dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk proses hukum (misalnya, akta nikah, KK, KTP).
3. Edukasi Pencegahan (Peningkatan Ketahanan Keluarga)
Literasi hukum terbaik adalah pencegahan. Mahasiswa juga fokus pada edukasi pra-nikah dan penguatan keluarga, seperti:
- Menyosialisasikan Pentingnya Pencatatan Perkawinan Resmi untuk menjamin perlindungan hukum bagi istri dan anak.
- Edukasi tentang Perjanjian Pra-Nikah (walaupun jarang) dan pentingnya diskusi terbuka mengenai keuangan keluarga.
- Pengenalan tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai langkah preventif dan perlindungan.

Dampak Positif dan Keunggulan Program STIHP Pelopor Bangsa
Kegiatan literasi hukum gratis ini memberikan manfaat ganda: bagi masyarakat dan bagi mahasiswa itu sendiri.
Manfaat bagi Masyarakat: Keadilan yang Lebih Dekat
- Mengurangi Konflik Berkepanjangan: Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, banyak perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi mahasiswa/dosen, menghindari proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya.
- Pemberdayaan Pihak Rentan: Pendampingan ini memberikan suara dan kekuatan hukum bagi mereka yang secara ekonomi atau sosial rentan (seperti ibu rumah tangga yang tidak bekerja), memastikan hak-hak mereka terlindungi.
- Meningkatkan Kesadaran Hukum (Kadarkum): Program ini secara fundamental meningkatkan indeks kesadaran hukum di wilayah sekitar STIHP, menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
Manfaat bagi Mahasiswa: Praktisi Hukum Masa Depan
- Pengalaman Kasus Nyata: Mahasiswa tidak hanya membaca teori di buku, tetapi berhadapan langsung dengan kasus-kasus yang kompleks dan sarat emosi. Ini adalah pelatihan praktis yang sangat berharga dalam negosiasi, wawancara klien, dan analisis fakta hukum.
- Mengasah Skill Empathy: Hukum keluarga menuntut lebih dari sekadar logika; ia menuntut empati dan sensitivitas. Pengalaman ini membentuk mahasiswa menjadi pengacara/hakim/jaksa masa depan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga manusiawi.
- Relevansi Akademik: Menghubungkan teori hukum yang dipelajari di kelas dengan dinamika sosial di lapangan, membuat pembelajaran menjadi lebih relevan dan mendalam.
Menuju Keluarga Sadar Hukum: Komitmen Jangka Panjang
Literasi hukum gratis yang diusung oleh Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa adalah model kolaborasi perguruan tinggi-masyarakat yang patut dicontoh. Ini adalah bukti bahwa pengetahuan hukum harus didemokratisasi dan tidak boleh menjadi komoditas mahal yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
Inisiatif seperti ini memastikan bahwa nilai-nilai dasar hukum—keadilan, kepastian, dan kemanfaatan—benar-benar dapat dirasakan oleh setiap anggota keluarga di Indonesia, menjadikan mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa sebagai pahlawan literasi di garis depan pembangunan hukum keluarga yang kuat dan berkeadilan.

One reply on “Literasi Hukum Gratis: Pendampingan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Mengatasi Masalah Hukum Keluarga”