Kajian STIHP Pelopor Bangsa Kriminologis terhadap Kejahatan Siber (Cybercrime) dan Modus Operandinya di Indonesia

Kajian STIHP Pelopor Bangsa Kriminologis terhadap Kejahatan Siber (Cybercrime) dan Modus Operandinya di Indonesia

Kejahatan siber (Cybercrime) telah menjadi ancaman serius di era digital ini. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet yang masif, menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Fenomena ini telah melampaui isu teknis dan menjadi masalah hukum dan kriminologi yang mendesak untuk segera ditangani.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, sebagai institusi pendidikan yang berfokus pada ilmu hukum dan politik, menyikapi ancaman ini dengan serius. Melalui kajian kriminologis, STIHP Pelopor Bangsa berupaya membongkar akar masalah, menganalisis modus operandi, dan merumuskan strategi penanggulangan kejahatan siber di Indonesia. Artikel ini akan membawa Anda menyelami kajian mendalam dari perspektif STIHP Pelopor Bangsa mengenai kejahatan siber dan beragam trik (modus operandi) yang digunakan pelakunya.


Anatomi Kejahatan Siber: Mengapa Kriminologi Penting?

Kejahatan siber didefinisikan secara luas sebagai setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer dan teknologi informasi. Berbeda dengan kejahatan konvensional, kejahatan siber memiliki karakteristik unik yang menantang penegakan hukum: Anonimitas, cakupan global (locus delicti yang sulit dilacak), dan kecepatan evolusi modus operandi.

STIHP Pelopor Bangsa menekankan bahwa pendekatan kriminologis sangat krusial. Kriminologi tidak hanya mempelajari tindak pidana itu sendiri, tetapi juga faktor-faktor penyebabnya, perilaku pelaku (cracker, hacker “jahat”), dan efektivitas sistem peradilan pidana dalam menanggulanginya. Dengan memahami mengapa seseorang memilih jalur kejahatan siber (misalnya, faktor ekonomi, pengakuan, atau tantangan intelektual), strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran dapat dirumuskan.

Tipologi Kejahatan Siber dalam Kajian STIHP Pelopor Bangsa

Dalam kajian kriminologis, kejahatan siber dapat diklasifikasikan berdasarkan sasaran dan tujuannya. STIHP Pelopor Bangsa menggarisbawahi beberapa tipologi utama yang marak di Indonesia:


Modus Operandi Paling Berbahaya di Indonesia

Peningkatan kasus kejahatan siber di Indonesia, mulai dari kebocoran data hingga penipuan daring, menunjukkan bahwa para pelaku terus menyempurnakan taktik dan trik mereka. Berikut adalah beberapa modus operandi (MO) kejahatan siber yang paling sering terjadi dan menjadi fokus kajian kriminologis STIHP Pelopor Bangsa:

1. Phishing, Spoofing, dan Social Engineering

Ini adalah MO paling umum dan sering kali menjadi jalan masuk untuk kejahatan yang lebih besar.

2. Unauthorized Access & Cracking (Pembobolan Sistem)

MO ini umumnya dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kemampuan teknis tinggi (sering disebut cracker).

3. Carding (Pencurian Data Kartu Kredit/Debit)

Meskipun penanggulangan oleh pihak bank makin ketat, MO ini tetap menjadi ancaman.

4. Cyber Extortion (Pemerasan Siber)

Melibatkan ancaman untuk menyebarkan informasi sensitif, foto atau video pribadi (sering disebut revenge porn), atau melumpuhkan operasional sistem kecuali sejumlah uang dibayarkan.

Baca Juga: Sarjana Hukum STIHP: Senjata Baru Petugas Rutan Depok dalam Menghadapi Kompleksitas Hukum Pemasyarakatan


Tantangan Penegakan Hukum dan Solusi STIHP Pelopor Bangsa

Meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penegakan hukum kejahatan siber masih menghadapi sejumlah kendala. STIHP Pelopor Bangsa mengidentifikasi beberapa tantangan utama:

Rekomendasi Kriminologis dari STIHP Pelopor Bangsa

Untuk mengatasi tantangan ini, STIHP Pelopor Bangsa merekomendasikan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek hukum, teknologi, dan sosial:


Menuju Ruang Siber yang Lebih Aman

Kajian kriminologis terhadap kejahatan siber dan modus operandinya di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh STIHP Pelopor Bangsa, memberikan pandangan yang komprehensif bahwa perlawanan terhadap cybercrime tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari pencegahan dan edukasi yang masif.

Keberadaan STIHP Pelopor Bangsa sebagai institusi yang mengkaji secara mendalam aspek hukum dan politik dari kejahatan siber menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memahami akar permasalahan dan membenahi sistem secara keseluruhan. Hanya dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran kolektif, ruang siber Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan produktif bagi seluruh warganya.

admin
https://stihpalu.ac.id

One reply on “Kajian STIHP Pelopor Bangsa Kriminologis terhadap Kejahatan Siber (Cybercrime) dan Modus Operandinya di Indonesia”

Prosedur Hukum Perlindungan Korban: Peningkatan Kesadaran Pelaporan dan Bantuan Hukum di Kalangan Perempuan -says:

[…] Baca Juga: Kajian STIHP Pelopor Bangsa Kriminologis terhadap Kejahatan Siber (Cybercrime) dan Modus Operandinya… […]