Upaya Preventif STIH Pelopor Bangsa, Dalam Penyuluhan Hukum Bahayanya TPPO

Upaya Preventif STIH Pelopor Bangsa, Dalam Penyuluhan Hukum Bahayanya TPPO

Di tengah hiruk pikuk globalisasi dan janji-janji kesejahteraan yang seringkali palsu, dunia dihadapkan pada ancaman kejahatan transnasional yang mengerikan: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kejahatan ini merampas martabat, hak, dan kemanusiaan korban, menjadikannya perbudakan modern.

Sebagai institusi pendidikan yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual—sebagaimana yang diyakini oleh Sekolah Tinggi Teologi ISTTO Hikmat Wahyu—kami menyadari bahwa upaya melawan kejahatan ini tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga panggilan moral bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia akademis.

Dalam semangat sinergi akademik dan panggilan kemanusiaan, kami memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif yang diambil oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pelopor Bangsa dalam melaksanakan Upaya Preventif melalui Penyuluhan Hukum Bahayanya TPPO. Gerakan ini menegaskan peran krusial institusi hukum sebagai garda terdepan dalam pencegahan, jauh sebelum penindakan (represif) harus dilakukan.

I. Mengapa Pencegahan (Preventif) Lebih Utama?

Dalam penanggulangan TPPO, upaya preventif memegang peranan vital dibandingkan upaya represif. Meskipun penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku (represif) sangat diperlukan, upaya pencegahan bekerja pada akar masalah dan menciptakan kekebalan sosial.

Tujuan Utama Penyuluhan Hukum Preventif:

Inilah inti dari program yang dilaksanakan oleh STIH Pelopor Bangsa: menggunakan ilmu hukum sebagai “tameng” bagi masyarakat.

II. Peran STIH Pelopor Bangsa sebagai Agen Perubahan

Institusi pendidikan tinggi di bidang hukum memiliki tanggung jawab yang unik. Ilmu hukum adalah instrumen keadilan. Oleh karena itu, langkah STIH Pelopor Bangsa dalam menggerakkan Penyuluhan Hukum Bahayanya TPPO merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Pengabdian Kepada Masyarakat.

A. Mahasiswa sebagai Agent of Change

Mahasiswa hukum adalah sumber daya intelektual utama dalam gerakan ini. Mereka tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga mempraktikkan ilmu mereka di lapangan. Program penyuluhan mengubah mahasiswa menjadi:

B. Menganalisis Modus Operandi (Studi Kasus Hukum)

Penyuluhan yang efektif tidak hanya menyajikan pasal-pasal undang-undang. STIH Pelopor Bangsa membawa studi kasus nyata TPPO ke hadapan masyarakat, mengupas tuntas dari sudut pandang hukum:

Pendekatan berbasis kasus ini membuat materi penyuluhan lebih hidup, relevan, dan mudah dipahami, sehingga meningkatkan engagement dan kewaspadaan masyarakat.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Sukabumi: Inisiatif Ketua Yayasan STIH dan Politik Pelopor Bangsa Amar Ma’ruf

III. Sinergi Akademik dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi ISTTO Hikmat Wahyu

Meskipun Sekolah Tinggi Teologi ISTTO Hikmat Wahyu berfokus pada studi teologi dan kerohanian, kami melihat inisiatif STIH Pelopor Bangsa sebagai cerminan nilai-nilai universal yang kami junjung tinggi: Hikmat dan Wahyu yang berujung pada tindakan keadilan dan kasih.

A. Perspektif Hikmat: Mencegah Kerugian

Dalam pandangan teologis, Hikmat adalah kemampuan untuk melihat dunia dari perspektif Allah dan bertindak dengan bijaksana. Pencegahan TPPO adalah perwujudan hikmat karena ia berupaya menghentikan kejahatan sebelum kerugian tak terpulihkan terjadi pada ciptaan Allah. Penyuluhan hukum adalah cara berhikmat dalam memberikan informasi yang memberdayakan.

B. Perspektif Wahyu: Memperjuangkan Martabat

Wahyu mengajarkan kita tentang martabat manusia (Imago Dei—citra Allah). TPPO secara langsung menodai martabat ini. Ketika STIH Pelopor Bangsa berjuang melalui penyuluhan hukum, mereka sesungguhnya sedang menerjemahkan perintah moral untuk melindungi yang lemah dan rentan, sebuah tema sentral dalam ajaran agama.

Kami yakin bahwa kolaborasi antara institusi teologi dan hukum, meskipun berbeda bidang, sangat krusial. Teologi memberikan landasan etika dan moral, sementara hukum menyediakan kerangka normatif dan praktis untuk mewujudkan etika tersebut dalam masyarakat.

IV. Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun program penyuluhan hukum oleh STIH Pelopor Bangsa patut diacungi jempol, tantangan dalam pencegahan TPPO masih sangat besar:

Harapan kami, inisiatif STIH Pelopor Bangsa dapat menjadi model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia. Dengan kolaborasi yang lebih luas antara akademisi, penegak hukum, dan komunitas, kita dapat membangun benteng pertahanan hukum dan sosial yang kokoh.

V. Penutup: Teruslah Menjadi Pelopor Keadilan

Upaya preventif yang dilakukan oleh STIH Pelopor Bangsa dalam menyosialisasikan bahaya TPPO adalah manifestasi dari komitmen institusional terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ini adalah sebuah pengingat bahwa hukum, di tangan para akademisi yang berhati nurani, adalah alat yang sangat kuat untuk kebaikan.

Dari perspektif Sekolah Tinggi Teologi ISTTO Hikmat Wahyu, kami berdoa dan mendukung penuh agar setiap penyuluhan hukum yang dilaksanakan tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan keberanian dan “Hikmat” di hati masyarakat untuk melawan dan melaporkan setiap indikasi kejahatan TPPO.

Dengan langkah preventif yang masif, kita berharap suatu hari nanti, Tindak Pidana Perdagangan Orang akan benar-benar dapat diberantas dan martabat setiap individu dapat ditegakkan seutuhnya.

admin
https://stihpalu.ac.id